Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Desa Macan Sakti Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Desa Macan Sakti Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Pengungkapan illegal logging di Kecamatan Sanga Desa--

Pengakuan ketiga tersangka, praktik illegal logging telah berlangsung dalam kurun waktu setahun terakhir. 

Namun, pengakuan para tersangka tidak tidak serta merta diterima penyidik.

BACA JUGA:Desa Bukit Selabu Muba Ikuti Tahapan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023

BACA JUGA:AdaKami Memudahkan Pinjaman Dana dengan Tenor Panjang hingga Rp 20 Juta

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu  Yudha Prawira SIK SH MH, pihaknya tidak percaya dengan pengakuan ketiga tersangka.

Apalagi melihat banyaknya barang bukti di lokasi, kuat dugaan pembalakan liar sudah berlangsung lama. 

“Saat ini kami tengah menelusuri penerima kayu log olahan itu,” bebernya, kemarin (7/9).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu log itu setelah diolah dijual ke Jakarta. 

BACA JUGA:Optimis Raih Juara KIM, Diskominfo Provinsi Sumsel dan Muba Optimalkan Persiapan

BACA JUGA:Akhir Tahun 2023 Tol Trans Sumatera Bakal Semakin Panjang, Ditargetkan Bertambah 192 KM

“Masih kita kembangkan penyelidikannya dengan melihat dari pembukuan penjualan,” ungkap Putu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani menambahkan, di antara KKRC yang disita, ada jenis kayu Labu, Sepang, Mendara atau Dara, Meranti, Kemang dan Racuk.

“Total sebanyak 700 batang kayu olahan dan sekitar 10 kubik kayu yang belum diolah/ gelondongan (log),” jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan dua mobil. Satu truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol) dan satu lagi Gran Max Nopol BG 8047 IW serta tiga unit mesin pemotong kayu.

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: