Pinjaman Pribadi Makin Viral, OJK Ingatkan Bahayanya
Ilustrasi--
Dilansir dari laman akun instagram @ojkindonesia mengingatkan PinPri tergolong berbahaya karena:
1. PinPri tidak diawasi dan tidak ada ijin OJK
2. PinPri rawan penipuan karena peminjam harus membayar uang muka terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Ceria, Solusi Saat Membutuhkan Biaya Mendesak, Cukup KTP Dalam Waktu 10 Menit Cair
BACA JUGA:Tol Paspro Tetap Beroperasi Gratis Hingga 2 Oktober 2023
3. PinPri memiliki bunga yang sangat tinggi mencapai 35% - 40%.
4. PinPri memiliki jatuh tempo yang sangat singkat yaitu rata - rata 24 jam sampai 48 jam.
5. Apabila gagal bayar PinPri, maka data pribadi peminjam disebar luaskan.
6. PinPri menyebarkan teror dan intimidasi kepada peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: