Kabar Gembira Tunggakan Listrik Pelanggan MEP di Muba Bakal Dihapus, Ini Syaratnya

Kabar Gembira Tunggakan Listrik Pelanggan MEP di Muba Bakal Dihapus, Ini Syaratnya

Pj Bupati Muba--

HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira Tunggakan Listrik Pelanggan MEP di Muba Bakal Dihapus, Ini Syaratnya.

Pelanggan listrik PT Muba Elektrik Power (MEP) di Kabupaten Muba bakal senyum sumringah.

Pasalnya, Pj Bupati Apriyadi Mahmud berencana bakal menghapuskan tunggakan biaya listrik pelanggan MEP. 

Hal ini disampaikan Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pelantikan Penjabat Kepala Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin Tahun 2023 di Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin, Rabu (20/9/2023). 

BACA JUGA:Terdapat Jembatan Rangka Baja Terpanjang, Beginilah Progres Tol Binjai Pangkalan Brandan

BACA JUGA:PJ Bupati Muba Lantik Robiul Jadi PJ Kades Panca Tunggal Sungai Lilin, Ini Pesannya

"Nanti tunggakan pelanggan MEP bakal kita perjuangkan untuk dihapus," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Mantan Kades Pematang Palas ini mengungkapkan, syarat pelanggan MEP yang akan dihapus tunggakannya harus menandatangani surat pengakuan hutang. 

"Pihak PT MEP sudah dikoordinasikan, ini tahap pertama kita untuk merealisasikan penghapusan tunggakan tersebut, dan selanjutnya kita akan meminta dukungan dari anggota DPRD Muba, Insya Allah Pemkab Muba akan mengclearkannya," ucapnya. 

Ia menambahkan, saat ini dirinya sedang berjuang untuk mengalihkan pelanggan MEP ke PLN.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Warga Dukung dan Doakan Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024-2029

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan PJ Bupati Apriyadi Hadiri Pengajian Akbar di Desa Bumi Kencana

"Ini juga harapan masyarakat, semoga bisa segera terealisasi. Saat ini proses peralihannya sedang dibahas di pemerintah pusat," ungkap dia. 

Sementara itu, Yulian salah satu warga Desa Panca Tunggal yang juga pelanggan PT MEP mengaku sangat senang mendapatkan kabar akan ada penghapusan tunggakan biaya listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: