Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK 2023 yang Wajib Anda Ketahui

Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK 2023 yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK 2023 yang Wajib Anda Ketahui.

Pinjaman online atau Pinjol (Pinjaman online) adalah layanan keuangan yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari banyak individu dan perusahaan di Indonesia. 

Kemudahan mengajukan pinjaman secara online melalui platform digital telah membuat Pinjol menjadi pilihan yang menarik untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. 

Namun, penting untuk memastikan bahwa Anda hanya menggunakan Pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Ditargetkan Selesai 2024, Begini Perkembangan Pembangunan Tol Bayung Lencir - Tempino

BACA JUGA:Sah, Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV 2025

Pada tahun 2018, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

POJK ini adalah landasan hukum yang mengatur semua aspek Pinjol di Indonesia. 

Dalam peraturan ini, OJK menetapkan persyaratan ketat bagi penyelenggara Pinjol, termasuk izin usaha dari OJK, pelaporan berkala kegiatan, dan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan.

Salah satu keuntungan menggunakan Pinjol resmi OJK adalah adanya perlindungan yang diberikan kepada peminjam. 

BACA JUGA:Turnamen Hindoli Cup Resmi Dimulai, Dibuka Trofeo Forkopimcam 3 Kecamatan

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Rp 1 Juta? Pinjam Lewat JULO Aja, Cicilan Ringan Proses Cuma 5 Menit

OJK memastikan adanya perjanjian tertulis antara peminjam dan penyelenggara Pinjol yang mencakup detail seperti jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan sanksi jika terjadi pelanggaran. 

OJK juga telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang membantu peminjam dalam kasus perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: