Waspada Jangan Sampai Terjebak! Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Waspada Jangan Sampai Terjebak! Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ilustrasi--

BACA JUGA:Sah, Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV 2025

5. Metode Penagihan yang Agressive 

Pinjol ilegal cenderung menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis. 

Mereka mungkin mengancam atau memaksa peminjam yang kesulitan membayar.

Ini adalah tindakan ilegal dan seharusnya tidak dilakukan oleh pinjol sah.

BACA JUGA:Turnamen Hindoli Cup Resmi Dimulai, Dibuka Trofeo Forkopimcam 3 Kecamatan

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Rp 1 Juta? Pinjam Lewat JULO Aja, Cicilan Ringan Proses Cuma 5 Menit

6. Tidak Ada Alamat Fisik atau Kontak yang Jelas 

Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki alamat fisik atau kontak yang jelas. Mereka menghindari transparansi dan sulit dihubungi jika ada masalah. 

Ini adalah indikasi kuat bahwa pinjol tersebut patut dicurigai.

7. Reputasi Buruk 

Sebelum mengambil pinjaman dari pinjol tertentu, selalu periksa reputasi mereka secara online. 

BACA JUGA:Seksi 1 Tol Solo - Jogja Ditargetkan Selesai 2024, Begini Perkembangannya

BACA JUGA:Persyaratan Mudah, Ini 7 UMKM Prioritas KUR Mandiri

Ulasan negatif atau pengalaman buruk dari pengguna sebelumnya adalah tanda peringatan yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: