Kabupaten Pali Menyusul Berlakukan Siswa Belajar Daring, Muba Hanya Berlakukan Pengurangan Jam Belajar
Kabut Asap di Kota Palembang--
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (Daring) atau online.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Mendukung dan Dorong Percepatan Digitalisasi
2. Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.
4. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang asesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring dengan ketentuan memakai masker.
5. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
BACA JUGA:Upaya Pencegahan, Forkopimcam Lalan Gelar Rakor dan Sosialisasi Karhutlah
6.Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI.
Sementara itu di Kabupaten Muba PJ Bupati juga mengeluarkan surat edaran.
Dimana surat itu dibuat setelah melihat kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Musi Banyuasin berada dəlam kategori kualtas Udara Tidak Sehat.
"Kategori kualtas Udara Tidak Sehat yang berpotensi menpganggu kesehatan terutama pada peserta didik," isi surat edaran ini.
BACA JUGA:Raih Cuan Gratis! Cara Simpel Klaim Saldo DANA Kaget Rp80.000, Tersedia Hari Ini 3 Oktober 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: