Kabupaten Pali Menyusul Berlakukan Siswa Belajar Daring, Muba Hanya Berlakukan Pengurangan Jam Belajar

Kabupaten Pali Menyusul Berlakukan Siswa Belajar Daring, Muba Hanya Berlakukan Pengurangan Jam Belajar

Kabut Asap di Kota Palembang--

HARIANMUBA.COM,- Pali Menyusul Berlakukan Siswa Belajar Daring, Muba Hanya Berlakukan Pengurangan Jam Belajar.

Dampak kabut asap yang makin memburuk membuat pemerintah daerah di Sumsel mengambil keputusan terhadap aktifitas belajar mengajar.

Sebelumnya Kota Palembang sudah memberlakukan sistem belajar daring bagi siswwanya.

Saat ini menyusul Kabupaten Pali juga memberlakukan keputusan serupa.

BACA JUGA:DPR RI Setujui PMN ASDP Senilai Rp 388 Miliar, Untuk 12 Unit Kapal

BACA JUGA:4 Tahun Terakhir Pembangunan Tol Trans Sumatera Meningkat Drastis, Ini Ruas yang Sudah Beroperasi

Bupati Heri Amalindo mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk dilakukan secara Daring atau online. 

Surat edaran yang dikeluarkan tesebut ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM Negeri/Swasta se-kabupaten PALI. 

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti yang disebarkan ke seluruh sekolah dan berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023.

"Masa berlaku kebijakan ini akan dievaluasi kembali menyesuaikan situasi polusi udara di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan," ujar Sekda.

BACA JUGA:Diharapkan Dapat Mengurai Kemacetan, Pembangunan Tol Malang Kepanjen Dikabarkan Molor 2025

BACA JUGA:Menikmati Sore di Pantai Pelabuhan Ratu, Sering Dikunjungi Bule Untuk Berselancar

Adapun isi lengkap surat edaran dengan nomer 420/880/Disdik-II/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (Daring) sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten PALI adalah sebagai berikut.

"Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: