Di Salah Satu Desa di Kecamatan Lais, Sudah Dilantik Jadi PPPK, Masih Terdaftar Sebagai BPD dan Kadus

Di Salah Satu Desa di Kecamatan Lais, Sudah Dilantik Jadi PPPK, Masih Terdaftar Sebagai BPD dan Kadus

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Di Salah Satu Desa di Kecamatan Lais, Sudah Dilantik Jadi PPPK, Masih Terdaftar Sebagai BPD dan Kadus

Meski sudah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu orang bekerja di Pendamping PKH namun diduga masih terdaftar sebagai perangkat desa.

Ini terjadi di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Tiga orang tersebut dua diantaranya sebagai anggota BPD dan satu orang kepala dusun (Kadus) di Desa tersebut.

BACA JUGA:Muba Expo 2023 Akan Segera Dilaksanakan, Hadirkan Artis Ibukota

BACA JUGA:Sebelum Server Down, BKN Sudah Ingatkan, Pelamar Jangan Submit Jelang Penutupan

Adapun BPD diterima PPPK berinisial DJG, kadus diterima PPPK inisial S, dan satu BPD bekerja di PKH inisial F.

Salah satu masyarakat Desa Petaling, Almam Paluzi, mengaku untuk kedua BPD dirinya yang menuntut untuk mundur dengan alasan diterima PPPK dan bekerja di PKH.

“Untuk kadus diterima di PPPK bukan saya yang melaporkan. Artinya, BPD saja yang saya laporkan,”katanya

Ia menjelaskan BPD yang juga bekerja sebagai pendamping PKH lebih dulu dilaporkan karena dulu sempat tidak mau tanda tangan SPJ di desa.

BACA JUGA:Ratusan Pengurus Osis SMA Negeri 1 Sanga Desa Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

BACA JUGA:Warga dan Pemdes Mekar Jadi Gelar Sholat Istisqa, Siangnya Hujan

“Sudah lama kita laporkan bahkan sempat demo di halaman kantor Kecamatan Lais  karena ada BPD yang tidak mau tanda tanngan APBDes,”jelasnya

Bahkan, dirinya terus mempertanyakan kedua anggota BPD ini ke DPMD terhadap status yang bekerja didua instansi yang digaji melalui uang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: