Bawaslu Muba Berikan Batas Waktu Hingga 16 Oktober, Parpol dan Bacaleg Diminta Bongkar APK Mandiri

Bawaslu Muba Berikan Batas Waktu Hingga 16 Oktober, Parpol dan Bacaleg Diminta Bongkar APK Mandiri

Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin --

SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba menyuarakan keresahannya terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpajang di seluruh penjuru Bumi Serasan Sekate. 

 

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Muba kemudian mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu serta bacaleg untuk segera menertibkan APK yang mereka pasang secara mandiri.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Beri Pirmansya MPd diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Teguh Prihatin SKom menyampaikan bahwa imbauan telah dilayangkan kepada partai politik di tingkat DPC, Anak Cabang, dan Ranting melalui Panwascam di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:2 Ruas tol Trans Sumatera Ini Disiapkan Jalur Khusus Satwa, Ini Tujuan nya

"Semua partai politik yang memasang APK telah kita surati untuk segera menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada penertiban, kami bersama Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban secara serentak pada tanggal 16 Oktober 2023," ungkap Teguh Prihatin didampingi anggota Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi SDMO, Dian Sandi SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Rico Roberto SH MH, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriadi SKom dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Muba pada Kamis (12/10/2023).

 

Teguh menyatakan bahwa imbauan awal diberikan dengan mengedepankan etika dan estetika, memberikan kesempatan serta waktu kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

 

"Saat ini, meskipun belum memasuki tahapan kampanye, setiap atribut yang diakui sebagai alat peraga kampanye harus ditertibkan jika mengandung unsur ajakan. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada partai politik untuk menertibkannya secara mandiri. Jika batas waktu itu terlewati tanpa tindakan, kami bersama Satpol PP dan Polres Muba akan melakukan penertiban serentak pada tanggal 16 Oktober 2023," tegasnya.

BACA JUGA:Pelabuhan Penumpang Sungai Lilin Makin Nyaman, Berharap Dibuat Musollah dan WC Umum

Langkah Bawaslu Muba ini menunjukkan kesiapan dalam menjaga aturan kampanye dan menciptakan lingkungan pemilu yang adil serta bersih. Ancaman penertiban serentak memberikan sinyal bahwa Bawaslu tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan kampanye yang dapat merugikan integritas pemilu di Kabupaten Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: