Diduga Langgar Tahapan Pemilu, Panwaslucam Sanga Desa Bongkar Ratusan Alat Peraga Kampanye

Diduga Langgar Tahapan Pemilu, Panwaslucam Sanga Desa Bongkar Ratusan Alat Peraga Kampanye

Proses pembongkaran APK Pemilu--

SANGA DESA, HARIANMUBA.COM – Terkait maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dan diduga melanggar ketentuan masa kampanye, pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Sanga Desa bersama Polri, TNI, dan Sat Pol PP melakukan tindakan tegas dengan mencopot APK yang mayoritasnya dipasang di ruas Jalinteng Sanga Desa. 

 

Pantauan wartawan koran ini Senin (16/10/2023) baik itu di ruas Jalinteng maupun di jalan desa sudah steril dari APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan KPU.

 

Ketua Panwaslucam Sanga Desa Sulaiman, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Armada, mengatakan pembongkaran dan penertiban APK tersebut dilakukan mulai dari Desa Air Balui hingga Desa Keban II.

BACA JUGA:Sukses Gelar MotoGP, Muncul Wacana Sirkuit Mandalika Gelar Formula One

"Giat penindakan APS dan APK ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan turunan langsung dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan secara serentak tanggal 16 Oktober 2023. Jadi seluruh APS yang mengarah ke APK dan sifatnya mengajak, itu kita tertibkan karena belum memasuki tahapan,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran, pihaknya dari jauh hari sudah menyurati kepada para Timses, dan pengurus partai terkait keberadaan APK yang menyalahi aturan tersebut. 

 

“Sebelumnya sudah kita berikan himbauan melalui surat resmi dan juga himbauan secara langsung, supaya timses dapat membersihkan sendiri APS dan APK yang dinilai menyalahi aturan yang ada karena dipasang tidak sesuai dengan waktu atau tahapan,” jelasnya.(ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: