Saat Hadiri Acara Pernikahan di Sekayu, Pria Ini Dikeroyok, Ini Pengakuan Pelaku

Saat Hadiri Acara Pernikahan di Sekayu, Pria Ini Dikeroyok, Ini Pengakuan Pelaku

Pelaku yang diamankan polisi--

"Karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban," jelasnya.

"Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: