RSUD Sungai Lilin Pastikan Fasilitas Pembakaran Limbah Medis Sudah Beroperasi Sesuai Prosedur

RSUD Sungai Lilin Pastikan Fasilitas Pembakaran Limbah Medis Sudah Beroperasi Sesuai Prosedur

Incenerator yang berfungsi sebagai sarana pengolahan limbah medis padat di RSUD Sungai Lilin--

HARIANMUBA.COM,- RSUD Sungai Lilin Pastikan Fasilitas Pembakaran Limbah Medis Sudah Beroperasi Sesuai Prosedur.

Berbagai fasilitas pendukung di RSUD Sungai Lilin saat ini terus dibangun, tidak hanya fasilitas pelayanan namun hingga pengolahan limbah medis.

Salah satunya adalah incenerator yang berfungsi sebagai sarana pengolahan limbah medis padat yang telah mempunyai izin operasional dari KLHK Jakarta.

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan, MKM menjelaskan Keberadaan fasilitas pembakaran limbah medis sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA:Ruas Tol Trans Sumatera di Coret Dari PSN, Begini Tanggapan Hutama Karya

BACA JUGA:Mengenal Hubungan Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, serta Bumbu Dapur untuk Pengobatannya

Ia mengungkapkan fasilitas ini dioperasionalkan sudah melalui Test Burner Trial (TBT) dan diverifikasi oleh ahli lingkungan hidup.

Dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit. 

"Sehingga pengolahan limbah dengan incenerator aman untuk dilakukan," jelasnya.

Adapun tahapan perizinan operasional Insinerator, Ichsan menjelaskan telah melalui beberapa tahap yaitu verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Mengenal Jalan Tol Pertama di Kalimantan, Jalur Penghubung Menuju ke IKN

BACA JUGA:Melewati Lereng Gunung Ciremai, Inilah Rencana Wilayah Dilewati Tol Cirebon - Kuningan

Kemudian dilakukan uji coba pembakaran dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan uji sampel untuk mengetahui apakah dalam proses pembakaran dan hasil pembakaran berdampak pada lingkungan. 

"Dalam hal uji emisi dan uji TBT dilakukan oleh pihak laboratorium lingkungan dari jakarta yang hasilnya digunakan sebagai acuan bagi KLHK jakarta untuk menerbitkan izin operasional," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: