RSUD Sungai Lilin Pastikan Fasilitas Pembakaran Limbah Medis Sudah Beroperasi Sesuai Prosedur

RSUD Sungai Lilin Pastikan Fasilitas Pembakaran Limbah Medis Sudah Beroperasi Sesuai Prosedur

Incenerator yang berfungsi sebagai sarana pengolahan limbah medis padat di RSUD Sungai Lilin--

Lebih Lanjut dr Ichsan menjelaskan sebelum menerbitkan izin operasional, tim KLHK Jakarta melalukan verifikasi ke lapangan.

Tujuannya untuk pengecekan secara langsung incenerator bahwa memang layak untuk mendapatkan izin operasional.

BACA JUGA:Perahu Getek Ditabrak Tug Boat, 3 Warga Banyuasin Jadi Korban, Penyebab Akibat Kabut Asap

BACA JUGA:Pekanbaru - Padang Tetap Tersambung Tol Trans Sumatera, Perjalanan Semakin Cepat

"Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba mengeluarkan surat keputusan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup operasional kegiatan RSUD Sungai Lilin," jelasnya.

"Setelah melalui beberapa tahapan diatas pada akhirnya KLHK mengeluarkan izin layak operasional untuk pengolahan limbah medis padat dengan incenerator yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat di RSUD Sungai Lilin," tambahnya.

Sementara itu Koordinator Pelayanan Penunjang RSUD Sungai Lilin Arti, Amd.Kes mengungkapkan insinerator yang digunakan di RSUD Sungai Lilin dibangun dengan menggunakan 2 tungku pembakaran.

Yaitu primary chamber dengan suhu 800 derajat celcius dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius. 

BACA JUGA:Duguyur Hujan, Warga Sanga Desa Bersukacita

BACA JUGA:Dua Ruas Tol di Wilayah Kuningan Sudah Masuk Dalam Rencana Pembangunan, Berikut Jadwal Dimulai Pembangunannya

Ia mengungkapkan Insinerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas secondary chamber.

"Dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya," jelasnya.

Arti memaparkan Pada out put nya Insinerator ini menghasilkan dua keluaran yaitu fly ash atau partikel melayang dan buttom ash atau abu hasil pembakaran. 

"Fly ash nantinya di tangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk kemudian diolah sehingga tidak mencemari lingkungan, sedangkan buttom disimpan di TPS untuk kemudian dibuang melalui pihak ketiga," paparnya.

BACA JUGA:Inilah Calon Wisata Baru di Sungai Lilin, Memanfaatkan Lahan Eks Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: