Puluhan Pasangan Suami Istri di Muba Ikuti Sidang Isbat Terpadu
![Puluhan Pasangan Suami Istri di Muba Ikuti Sidang Isbat Terpadu](https://harianmuba.disway.id/upload/c115ef811f897e664e4d264b6c4d11b7.jpg)
Asisten Adminitrasi Umum Setda Muba Drs Syafarudin MSi didampingi Ketua PA Sekayu, Syarifah Aini SAg MH memberikan buku Nikah--
HARIANMUBA.COM,- Puluhan Pasangan Suami Istri di Muba Ikuti Sidang Isbat Terpadu.
Puluhan pasang suami istri (Pasutri) di Kecamatan Sungai Keruh tampak sangat antusias mengikuti sidang Isbat Nikah terpadu.
Kegiatan ini digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin di halaman kantor Camat Sungai Keruh yang berlangsung sangat semarak dan sukses, Kamis 26 Oktober 2023.
Acara yang berlangsung semarak ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.
BACA JUGA:Donatur Makanan Ringan Bantah Nge-Prank Panti Asuhan, Begini Pengakuan nya
BACA JUGA:Pemdes Mekar Jadi Resmi Terima Lahan Ex Tambang Dari PT PMC, Untuk Dimanfaatkan Jadi Lokasi Wisata
Hadir langsung Ketua Pengadilan Agama Syarifah Aini, SAg MH., Kakan Kemenag Muba H M MAKKI, SAg MPd I., Camat Sungai Keruh Edi Heryanto SH, Camat Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi.
Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin mengatakan bahwa Pemkab menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.
“Pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan Presiden,” jelasnya
Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Guru PPPK di Sanga Desa Ikuti Sosialisasi Manajemen Kepegawaian
BACA JUGA:Presiden Jokowi Puji Kinerja Pemprov Sumsel, Berhasil Kendalikan Inflasi
Nah, lanjutnya Kegiatan ini salah satu aspek yang dapat membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar tiap-tiap pasangan suami istri yang telah melaksanakan pernikahan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan pernikahan.
“Jadi sidang isbat Nikah terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar tercatat pernikahannya dan tercapainya tertib administrasi di Kabupaten Musi Banyuasin yang kita cintai ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: