Datang ke Masjid Saat Magrib, Warga Pali Ini Malah Nyolong Motor Jemaah Masjid di Bayung Lencir

Datang ke Masjid Saat Magrib, Warga Pali Ini Malah Nyolong Motor Jemaah Masjid di Bayung Lencir

Tersangka saat diamankan Polisi--

Tersangka sendiri akan dijerat pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: