Sopir Trevel Palembang - Jambi Diamankan Polisi, Cabuli Ponakan Sendiri Sejak SD Hingga SMP

Sopir Trevel Palembang - Jambi Diamankan Polisi, Cabuli Ponakan Sendiri Sejak SD Hingga SMP

Ilustrasi--

BACA JUGA:Tol Penghubung Jambi - Pekanbaru Tetap Prioritas, Begini Perkembangannya

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban. 

Tersangka Suhardimansyah juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Biadab, Sopir Travel Palembang-Jambi Bertahun-Tahun Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Mendekam di Polda Sumsel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: