2,246 Hektare Lahan di Wilayah OKI Lepas Dari Hutan Kawasan, Berikut Rincian Lokasinya

2,246 Hektare Lahan di Wilayah OKI Lepas Dari Hutan Kawasan, Berikut Rincian Lokasinya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- 2,246 Hektare Lahan di Wilayah OKI Lepas Dari Lokasi Hutan Kawasan, Berikut Rincian Lokasinya.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE menjelang akhir masa jabatannya memberikan kado istimewa berupa pelepasan hutan kawasan.

“Jelang akhir jabatan saya akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan," jelasnya.

"Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat,” ujar Iskandar pada acara penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di kawasan hutan tutupan Sialang Lempuing Jaya, Kamis, (3/11/23).

BACA JUGA:Bocah di Desa Sukarami Diduga Tenggelam di Sungai Musi, Upaya Pencarian Masih Dilakukan

BACA JUGA:DPR Jadwalkan Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pertengahan November

Adapun Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten OKI yang di lepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan.

Antara lain,  Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku; Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV; Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji; dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Cengal.

Lebih lanjut Bupati Iskandar menjelaskan kawasan seluas 2,246 hektare yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.

Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai  dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Indonesia Bakal Menerima Tambahan Kuota Haji, DPR Bakal Bentuk Panja Haji 2024

BACA JUGA:Pembangunan Tol Gilimanuk - Mengwi Tetap Dilanjutkan, Bakal Segera Ditender Ulang

Iskandar mengatakan proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan.

“Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: