Satu Orang Pelaku Pencurian di Indomaret Mangun Jaya Menyerahkan Diri, Dua Masih Buron

Satu Orang Pelaku Pencurian di Indomaret Mangun Jaya Menyerahkan Diri, Dua Masih Buron

Pelaku beserta barang bukti--

BABAT TOMAN, HARIANMUBA.COM - Polisi Unit Reskrim Polsek BABAT TOMAN, dengan dukungan dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba, berhasil mengungkap peristiwa pencurian yang terjadi di Indomaret Kelurahan Mangun Jaya pada Kamis (02/11/2023). 

Satu dari tiga terduga pelaku, Bagus Sajiwo (21) warga Mangun Jaya, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman pada Sabtu (04/11/2023) dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, Bagus Sajiwo dan rekan-rekannya berhasil membawa sejumlah barang dari Toko Indomaret, termasuk sandal, handuk, pakaian, mie instan, susu, minyak goreng, dan berbagai barang lainnya. Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp. 18.149.100.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, membenarkan pengungkapan kasus peristiwa pencurian di Indomaret Mangun Jaya. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Inilah Nasib Pembangunan Tol Trans Sumatera Usai Masa Jabatan Presiden Jokowi

"Satu dari tiga terduga pelaku, Bagus Sajiwo, telah menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, dua terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih berstatus buron," ungkapnya Selasa (7/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku Bagus Sajiwo dan teman-temannya melakukan aksinya saat suasana sepi, sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Mereka naik ke atap bangunan toko dari bagian belakang dengan menggunakan tangga, masuk ke toko melalui plafon bangunan, dan secara bersama-sama mengambil barang-barang dari Indomaret," jelasnya.

Bagus Sajiwo telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman. 

BACA JUGA:Honda Beat 2024, Apa Saja Fitur yang Berubah dari Versi Sebelumnya?

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," tegasnya.

Meskipun satu pelaku telah menyerahkan diri, polisi terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. 

"Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar," tuturnya.(ril/ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: