Dihabisi Rekan Kerjanya, Karyawan di PT GAL Bayung Lencir Meninggal Dunia

Dihabisi Rekan Kerjanya, Karyawan di PT GAL Bayung Lencir Meninggal Dunia

Lokasi tempat terjadinya pembunuhan--

"Kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya," jelas Bondan.

Kapolsek menjelaskan untuk Motif kejadian versi terduga pelaku karena sakit hati dengan korban yang dianggapnya telah menghina atau merendahkan dirinya saat bertemu di depan pos jaga pt. GAL.

BACA JUGA:Hari Ini DPR RI Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Apa Saja yang Akan Dibahas?

BACA JUGA:Sepekan Kedepan Tol Jakarta - Cikampek Akan Perbaikan, Berikut Jadwalnya

"Terduga pelaku kemudian mengambil parang di perahu yang berada di parit sungai buring dekat pos jaga tersebut, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia ditempat kejadian," jelasnya.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan yang bersangkutan kami sangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: