MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Berikut Isinya

MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Berikut Isinya

MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.--

HARIANMUBA.COM,- MUI Terbitkan Fatwa Baru Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Berikut Isinya

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut.

BACA JUGA:Masih Tahap Pembangunan, Dua Seksi Terakhir Tol Kapal Betung Tulang Punggung Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:MUI dan Starvision Siap Rilis Film Buya Hamka II di Akhir Tahun, Target 2 Juta Penonton

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:Terus Dibangun, Tol Pobowangi Tahap 1 Selesai 2024

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Ikuti Penilaian Evaluasi Tahap II Menuju Smart City, Tim Asesor Berikan Pujian

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: