MUI Tegaskan Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

MUI Tegaskan Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat 10 November 2023 lalu di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.--

HARIANMUBA.COM,- MUI Tegaskan Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana KUR, Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari OKU Selatan

BACA JUGA:BDS Rilis Produk Pendukung Israel Target Boikot, Berikut Daftarnya

Hal ini ditegaskan saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat 10 November 2023 lalu di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

BACA JUGA:Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Keluarga di Sekayu Diamankan Polisi

BACA JUGA:KISAH INSPIRATIF: Anggi Rospidia Mantan Pramugari Rela Pensiun Dini Untuk Hijrah Sepenuhnya

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: