Berawal Kecelakaan, Truk Ini Tertangkap Basah Bawa BBM Hasil Penyulingan

Berawal Kecelakaan, Truk Ini Tertangkap Basah Bawa BBM Hasil Penyulingan

Sopir dan truk yang kedapatan membawa bbm hasil penyulingan--

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH dalam keterangan resminya kepada awak media membenarkan terkait adanya ungkap kasus terkait BBM Ilegal di Desa Sukarami.

"Penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana adanya dugaan truk membawa BBM hasil ilegal refineri yang mengalami kecelakaan di Jalinteng. Kemudian Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," ungkapnya.

BACA JUGA:Pol PP dan Tim Kecamatan Sungai Lilin Amankan 3 Warga Palembang, Minta Sumbangan Panti Asuhan Fiktif

BACA JUGA:3 Minggu Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina, Kelurahan Sungai Lilin Berhasil Kumpulkan Rp 40 Juta Lebih

Menurut IPTU Dedi selain tersangka, turut diamankan pula satu unit Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol BG 8994 AO beserta cairan berwarna kekuningan diduga bahan bakar minyak jenis solar hasil sulingan sebanyak 2.000 liter.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 Angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini berada di bawah tahanan Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: