Diduga Korupsi Dana KUR, Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari OKU Selatan
Kegiatan press rilis penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana KUR--
Adapun perbuatan penyimpangan dana KUR, Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH membeberkan dilakukan para tersangka pada tahun 2021 dan tahun 2022 pada Bank BUMN plat merah cabang pembantu Muaradua OKU Selatan.
Sehingga, lanjut Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Sukses Program Stunting di Muba, Berat Badan Anira Naik Hingga Lima Kilogram
BACA JUGA:Atlet Biliar Binaan POBSI Muba Wakili Provinsi Sumatera Selatan Pada PON XXI tahun 2024
Atau tepatnya berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.441.685.809,00.
"Itu potensi kerugian negara, karena masih menunggu perhitungan auditor dari BPKP Sumsel," ungkap Julia Rahman.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Pidsus OKU Selatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Untuk selanjutnya, hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: