MUI Tegaskan Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat 10 November 2023 lalu di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.--
Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Pj Bupati Apriyadi Bangun Rumah warga Kurang Mampu di Jirak Jaya
BACA JUGA:Sukses Program Stunting di Muba, Berat Badan Anira Naik Hingga Lima Kilogram
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
BACA JUGA:Atlet Biliar Binaan POBSI Muba Wakili Provinsi Sumatera Selatan Pada PON XXI tahun 2024
Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: