Peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Illegal di Babat Toman, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka

Peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Illegal di Babat Toman, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka

Tersangka pelaku penyulingan minyak ilegal--

BABAT TOMAN, HARIANMUBA.COM - Sebuah penyulingan minyak ilegal di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dilanda kebakaran.

Diduga api berasal dari mesin penyedot minyak saat pekerja sedang melakukan kegiatan penyedotan. 

Percikan api dari mesin tersebut menyambar ke drum dan tedmond tempat penampungan minyak, mengakibatkan kebakaran. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Mendapati laporan adanya peristiwa tersebut aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Banyak Terima Aduan, Dewan Pers Minta Wartawan Merangkap LSM Dianjurkan Mundur

Tidak menunggu waktu lama pada hari Selasa (21/11/2023) sekira Pukul 21.00 WIB,  diamakanlah seorang tersangka bernama Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman. Ia merupakan pengurus usaha penyulingan ilegal yang mengalami kebakaran tersebut.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii, SIk MSi, melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Sudah kita amankan satu orang tersangka bernama Muslim, warga Desa Toman. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji," ungkapnya kepada awak media Kamis (23/11/2023)

BACA JUGA:Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 3 buah drum bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas/volume kurang lebih 12.000 liter, serta 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2000 liter.

Menurut IPTU Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000," tutupnya.(ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: