Segini Besar Dana Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kementrian PUPR Gelar Panjajakan Minat Badan Usaha

Segini Besar Dana Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kementrian PUPR Gelar Panjajakan Minat Badan Usaha

Rencana pembangunan flyover sitinjau lauik --

HARIANMUBA.COM,- Segini Besar Dana Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kementrian PUPR Gelar Panjajakan Minat Badan Usaha.

Kabar terkait pembangunan flyover sitinjau lauik yang ada di Provinsi Sumatera Barat semakin mendekati terwujud.

Baru-baru ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menggelar Market Sounding.

Kegiatan inj untuk penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:Diusung Golkar untuk Cabup Muba, Pj Bupati Apriyadi Ungkapkan Hal Ini

BACA JUGA:Mulai Masuki Musim Hujan, Rawan Penyakit DBD, Berikut Tips Aman Terhindar DBD

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini mengatakan, melalui skema KPBU urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran Pemerintah. 

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU. 

“Kegiatan Market Sounding ini merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai proyek KPBU. Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat dari para badan usaha atas proyek KPBU yang ditawarkan oleh Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) atau Government Contracting Agency,” katanya. 

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,781 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun. 

BACA JUGA:Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan, Penyebaran Nyamuk Wolbachia Jangan Timbulkan penyakit Baru

BACA JUGA:Luar Biasa! Metode Baru Dalam Menanam Singkong Ini Bisa Hasilka 50 kg per Pohonnya

Skema pengembalian investasi yang digunakan pada proyek ini berupa pembayaran Availability Paymen (AP) dari pemerintah kepada badan usaha, dan direncanakan akan memasuki tahap lelang pada akhir kuartal I tahun 2024. 

“Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih – Batas Kota Padang. Jalan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini,” kata Reni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: