DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Besarannya

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Besarannya

Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kemenag menyepakati biaya haji tahun 2024--

Melansir data dari Parlementaria, Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur meminta Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengumumkan biaya haji 2024.

Selama belum ada pembahasan dan kesepakatan di DPR. 

BACA JUGA:Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan, Penyebaran Nyamuk Wolbachia Jangan Timbulkan penyakit Baru

BACA JUGA:Luar Biasa! Metode Baru Dalam Menanam Singkong Ini Bisa Hasilka 50 kg per Pohonnya

Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, padahal perkara pembahasan biaya haji masih belum final.

“Dua bulan yang lalu, Pemerintah sudah mengumumkan ongkos naik haji sebesar Rp105 jta, padahal itu belum ada pembahasan antara pemerintah dengan DPR," kata Anisah dikutip dari Parlementaria 

"Kami berharap bagaimana supaya hal yang seperti itu tidak dilakukan. Karena akibatnya banyak calon jemaah haji itu yang menarik uangnya di bank, dia tidak jadi berangkat haji (tapi) dia akan melaksanakan umrah karena dia merasa terlalu mahal,” tambahnya.

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, banyak dari calon jemaah tidak tahu bahwa tidak semua biaya haji dibebankan kepada mereka. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Fasilitasi Warga Lansia Terlantar Menuju Panti Jompo Harapan Kita Indralaya

BACA JUGA:Desa Danau Cala Kecamatan Lais Gelar Lelang Lebak Lebung, Hasilnya Capai 300 Jutaan

Melainkan, ada subsidi dari BPKH yang sumbernya dari nilai manfaat uang haji yang dititipkan di bank.

“Sumbernya (subsidi) dari nilai manfaat uang haji yang dititipkan di bank, yang (setoran awal) Rp25 juta itu sekarang ini jumlahnya ada sekitar Rp160 triliun yang nilai manfaatnya itu sebagian dipakai untuk mensubsidi kepada para calon jemaah haji,” terangnya.

Sehingga, lanjut Anisah, jika ditetapkan BPIH sebesar Rp93 juta maka jemaah hanya membayar sekitar 60 persen atau Rp 56 juta, dan selebihnya disubsidi oleh Pemerintah melalui nilai manfaat. 

Hal inilah, yang menurut Legislator Jawa Timur II ini perlu disosialisasikan oleh Pemerintah sehingga tidak timbul kegaduhan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan KPU, Ini 85 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: