Pemerintah Indonesia Merencanakan Rehabilitasi 3,3 Juta Hektar Perkebunan Sawit Ilegal

Pemerintah Indonesia Merencanakan Rehabilitasi 3,3 Juta Hektar Perkebunan Sawit Ilegal

Ilustrasi perkebunan sawit--

HARIANMUBA.COM - Rencana pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan deforestasi melalui pembersihan lahan perkebunan sawit ilegal sebanyak 3,3 juta hektar, seperti yang diungkapkan dalam laporan riset dan advokasi oleh Pantau Gambut, telah menjadi langkah responsif terhadap ancaman deforestasi yang melanda negara ini. 

Fokus utama rencana ini adalah pada wilayah-wilayah yang memiliki ekosistem gambut yang rentan, yang telah lama menjadi sorotan akibat aktivitas manusia.

Pantau Gambut memberikan gambaran bahwa Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas lahan sawit ilegal terbesar, mencapai 213,97 ribu hektar, disusul oleh Riau dengan 100,26 ribu hektar, dan Sumatra Utara dengan 30,39 ribu hektar. 

BACA JUGA:Desa Bailangu, Muba Masuk 10 Besar Desa Cantik Nasional 2023, Awal Desember Terima Award

Kalimantan Barat dan Jambi juga mencatatkan diri dalam daftar ini, masing-masing dengan 24.357 hektar dan 12.300 hektar.

Dalam laporan tersebut, temuan menarik menunjukkan bahwa dari 32 perusahaan sawit ilegal di Kawasan Hutan Gambut (KHG), hanya 5 perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya. 

Sebanyak 27 perusahaan lainnya, atau sekitar 84%, malah beroperasi di ekosistem gambut yang seharusnya memiliki fungsi lindung.

Rencana pembersihan perkebunan sawit ilegal ini muncul dengan tujuan utama untuk menanggulangi deforestasi dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. 

BACA JUGA:Ratusan Siswa Ikuti Gebyar Paud KB Tingkat Kecamatan Sungai Lilin, Berlangsung di Desa Bukit Jaya

Ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keberagaman hayati, menyimpan karbon, dan memelihara keseimbangan ekosistem secara menyeluruh.

Meskipun langkah-langkah ini krusial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, implementasinya harus dilakukan secara cermat dan adil. 

Kontrol dan pemantauan yang ketat perlu diterapkan untuk memastikan bahwa perkebunan sawit yang sah tidak terkena dampak negatif, sementara upaya untuk mengatasi perkebunan ilegal tetap efektif. 

Keseluruhan, rencana ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menanggapi tantangan serius yang dihadapi ekosistem gambut di negara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: