Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024, Mana yang Paling Tinggi?

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024, Mana yang Paling Tinggi?

Uoah Minimum Provinsi Sumatera Selatan --

HARIANMUBA.COM - Setelah resmi diumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2024 sebesar 1,55 persen, pertanyaan masyarakat mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun muncul. 

Kenaikan UMP Sumsel 2024 dihitung berdasarkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Pada tanggal 21 November 2023, Kemnaker telah menetapkan besaran UMP Sumsel 2024, dan sekarang perhatian tertuju pada daftar UMK kabupaten/kota di Sumsel yang kemungkinan mengalami kenaikan. 

Beberapa pemerintah daerah di Sumsel telah mengumumkan daftar UMK 2024, sementara untuk keseluruhan daerah diharapkan sudah ditetapkan paling lambat pada tanggal 30.

BACA JUGA:MUSI RUN 2023 Segera Mulai, Jangan Terlewatkan Ya, Ini Link Pendaftarannya!

Berikut adalah daftar UMK Sumsel 2024 untuk beberapa kabupaten/kota:

1. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: 

   - UMK 2023: Rp3.404.177

   - UMK 2024: Rp3.456.874

2. Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU):

   - UMK 2023: Rp3.403.292

   - UMK 2024: Rp3.456.874

3. Kota Palembang:

   - UMK 2023: Rp3.565.409

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: