Cukup Membuat Resah Warga, Polsek Lalan Berhasil Mengmankan Pelaku Pencurian Motor

Cukup Membuat Resah Warga, Polsek Lalan Berhasil Mengmankan Pelaku Pencurian Motor

Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan--

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: