Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi--

BACA JUGA:Momen Libur Nataru, LRT Palembang Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwalnya

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

BACA JUGA:Musim Buah Tiba di Muba, Pedagang Buah Musiman Bermunculan di Jalinteng Sekayu - Lubuk Linggau

BACA JUGA:Jembatan Dalam Desa Purwosari Kecamtan Lais Ambruk, Warga Kesulitan Aktifitas

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

BACA JUGA:Di Kecamatan Sanga Desa Ternyata Ada Wisata Memetik Buah, Disini Lokasinya

BACA JUGA:Di Kecamatan Sanga Desa Ternyata Ada Wisata Memetik Buah, Disini Lokasinya

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: