Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi--

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (esy/jpnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: