Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN
![Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN](https://harianmuba.disway.id/upload/07bc00278e4cfa9491d11e48ea3d2ddb.jpg)
Ilustrasi--
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: