Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Guru yang Lulus PPPK Keluhkan Belum Bisa Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi--

Merespons hal tersebut, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen mengungkapkan pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak serentak.

Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK.

BACA JUGA:Jejak Kekuasaan Nusantara, Negara Berikut Ternyata Pernah Tergabung Dengan Indonesia

BACA JUGA:Meningkat Hampir 30 Persen, Ini Daftar Jumlah Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera di Momen Libur Nataru

Dia mencontohkan formasi PPPK guru, pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember.

Otomatis pengisian DRH NIP PPPK juga secara bertahap.

"Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak ya, semuanya bertahap," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com secara terpisah.

Senada itu, Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menyampaikan pengisian DRH mangacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 Bakal Naik, Berikut Besarannya

BACA JUGA:Rekomendasi Film Jepang tentang Nikah Muda, Bikin Emosi Penonton Naik Turun

Inti surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.

"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," tegasnya.

Dalam surat deputi Mutasi BKN juga dimintakan agar peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Cara Menarik Kembali Uang yang Ditransfer ke Penipu, Ikuti 5 Langkah Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: