Sudah Dinyatakan Lolos, PPPK Penyuluh Pertanian di Rejang Lebong Bengkulu Justru Mengundurkan Diri
Pppk 2023--
Namun, Yusran tidak menjelaskan apa alasan Diana mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
Yusran yang juga Sekda Kabupaten Rejang Lebong menjelaskan, setelah adanya PPPK yang mengundurkan diri ini, panitia tingkat kabupaten dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
BACA JUGA:Makanan Sehat untuk Penderita Asam Urat, Berikut 9 Buah-buahan yang Cocok Dikonsumsi
BACA JUGA:Sekda Supriono Harapkan Agar KPID Tingkatkan Pengawasan Konten Siaran Radio dan TV
Selanjutnya ketua panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Penjelasan Yusran tersebut sesuai dengan kalimat yang tertera dalam surat pengumuman.
Poin ketiga surat pengumuman menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari mengundurkan diri, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Poin keempat, “PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.”
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Pj Walikota Palembang Tinjau Taman Kota dan Tempat Wisata
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Pj Walikota Palembang Tinjau Taman Kota dan Tempat Wisata
“Ketua Panselnas berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana tersebut diatas, memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada angka 3 pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK,” demikian poin 5 surat pengumuman.
Sebelumnya Kabid SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menyebutkan sebanyak 566 calon PPPK daerah itu yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat ini melengkapi persyaratan pendaftaran.
"Tahapan selanjutnya setelah pengumuman kelulusan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024," kata dia.
Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2023 ini mendapatkan kuota seleksi PPPK sebanyak sebanyak 685 formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: