Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bayung Lencir, Kapolsek Beri Himbauan Begini ke Warga
![Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bayung Lencir, Kapolsek Beri Himbauan Begini ke Warga](https://harianmuba.disway.id/upload/d6a7a0dd90f2dd7b19c38d0098f82402.jpg)
Tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor saat diamankan polisi--
"Namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: