Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bayung Lencir, Kapolsek Beri Himbauan Begini ke Warga

Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bayung Lencir, Kapolsek Beri Himbauan Begini ke Warga

Tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor saat diamankan polisi--

"Namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.

"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: