Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bayung Lencir, Kapolsek Beri Himbauan Begini ke Warga
Tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor saat diamankan polisi--
"Namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: