Kabar Gembira, Honorer Tidak Linier Kota Palembang Bisa Ikut CASN Tahun 2024, Begini Mekanismenya

Kabar Gembira, Honorer Tidak Linier Kota Palembang Bisa Ikut CASN Tahun 2024, Begini Mekanismenya

Asn --

HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira, Honorer Tidak Linier Kota Palembang Bisa Ikut CASN Tahun 2024, Begini Mekanismenya.

Setelah diperjuangkan Pj Walikota Ratu Dewa akhirnya pemerintah pusat mengakomodir agar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 juga membuka formasi untuk Tenaga Kependidikan (Tendik). 

Selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana membuka rekrutmen CASN 2024 baik itu CPNS untuk fresh graduate maupun PPPK.

"Alhamdulillah usulan kita didengarkan oleh pemerintah pusat mengenai pembukaan formasi bagi tenaga kependidikan dan akan kita tindaklanjuti," ujar Ratu Dewa, Sabtu 6 Januari 2024.

BACA JUGA:Mengenal Stadion Patra Jaya, Populer Tahun 90-an, Pernah Gelar Pertandingan Piala Asia

BACA JUGA:Toyota Avanza Hantam Rumah Warga di Tikungan Pangeran Ngulak III, Begini Kondisinya

Begitu juga dengan para honorer yang jurusanya tidak linier seperti sarjana pendidikan yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kita atur agar bisa ikut seleksi PPPK.

"Rencana kita akan mengembalikan ke diknas untuk SPd yang tugas nya di OPD lain. Setelah nanti kita tata mereka untuk dikembalikan ke sekolah, artinya kita mesti membuka formasi untuk guru sehingga dengan dikembalikannya mereka ke sekolah, kita juga membuka kesempatan mereka untuk ikut test," ujarnya.

Ratu Dewa menuturkan bahwa rekrutmen PPPK tahun ini hanya membuka jalur khusus bagi honorer.

Hal itu sebagai perhatian pemerintah dalam mempercepat penataan tenaga honorer.

BACA JUGA:Terjadi Kemacetan Parah, Bali Segera Dibangun LRT

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Keduataan Besar Amerika Serikat Buka Loker, Berikut Daftarnya

"Sedangkan untuk fresh graduate kita buka formasi CPNS, jadi silahkan berjuang dan berikan yang terbaik," jelasnya.

Untuk pengajuan formasi tahun 2024, lanjut Ratu Dewa, sudah bisa disusun berdasarkan analis jabatan (Anjab) dan analis beban kerja (ABK) dari masing-masing OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: