Tahun 2024 Sejumlah Ruas Tol Ditargetkan Selesai Dibangun, Berikut Daftarnya

Tahun 2024 Sejumlah Ruas Tol Ditargetkan Selesai Dibangun, Berikut Daftarnya

Salah satu ruas tol yang ditargetkan selesai tahun 2024--

HARIANMUBA.COM,- Tahun 2024 Sejumlah Ruas Tol Ditargetkan Selesai Dibangun, Berikut Daftarnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra kerja Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus bekerja sama melanjutkan pembangunan jalan tol.

Hal ini tentu saja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan jalan tol dalam rangka peningkatan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. 

Agenda tahun 2024 pun sudah dicanangkan, sejumlah ruas jalan tol pun ditargetkan selesai.

BACA JUGA:Diklaim Melebihi Target, Ini Besaran PAD Kabupaten Banyuasin Tahun 2023

BACA JUGA:Emak-emak di Sanga Desa Ramai Berburu Brondolan Sawit, Sehari Bisa Hasilkan Rp 100 Ribu

"Ditargetkan hingga akhir 2024 akan tersambung jalan tol sepanjang total 3.196 km, dimana jalan tol yang saat ini dalam tahap konstruksi sepanjang 720 km,” jelasnKepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebelumnya Danang Parikesit.

Hal ini diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa 28 Maret 2023.

Danang menjelaskan, pada tahun 2024 ditargetkan sepanjang 262,41 km jalan tol akan beroperasi, yaitu Kayu Agung-Palembang-Betung (24,9 km).

Padang-Pekanbaru (24,7 km), Cinere-Jagorawi seksi 3 (2 km), Sigli-Banda Aceh seksi 1 (24,67 km), Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3-4 (58 km), Serang-Panimbang seksi 2 (24,17 km).

BACA JUGA:Miris, Fasilitas di Tugu Batas Muba di Kecamatan Lais Mulai Banyak Kerusakan, Diduga Oleh Oknum Tangan Jahil

BACA JUGA:Lahan Parkir di Kota Palembang ini di Segel, Ini Penyebabnya

Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Paket 1-2 (42,37 km), Yogyakarta-Bawen seksi 1 (8,8 km), dan Jalan Tol Akses IKN (52,8 km). 

“Sebagai upaya pengelolaan jalan tol berkelanjutan, Kementerian PUPR terus mendorong BUJT untuk terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping, serta memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana instruksi Menteri PUPR,” ujar Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: