Lahan Parkir di Kota Palembang ini di Segel, Ini Penyebabnya

Lahan Parkir di Kota Palembang ini di Segel, Ini Penyebabnya

Lahan parkir yang disegel--

HARIANMUBA.COM,- Lahan Parkir di Kota Palembang ini di Segel, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Kamis 11 Januari 2024. 

Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan PT Kuala Permai menunggak pajak sejak 2021 lalu. 

Dalam hal ini, PT Kuala Permai menunggak pajak besarannya juga tak tanggung-tanggung. Yakni Rp600 juta kepada Pemkot Palembang. 

BACA JUGA:Puluhan Ribu Rumah Terendam dan Jembatan Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Siap-Siap, Tahun 2024 Ini Tol Trans Sumatera Bakal Ada Kenaikan Tarif, Berikut Daftarnya

Oleh karena itu Pemkot Palembang melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dan Satpol-PP turun langsung ke lokasi guna melakukan penyegelan. 

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan bahwa pihak pengelola lahan parkir PT Kuala Permai bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 atau dua tahun lalu. 

"Selama 2 tahun menunggak hanya beberapa bulan yang dibayar pada tahun 2021 sekitar Rp600 juta, belum termasuk denda. Pada tahun 2022, meskipun ada pembayaran yang diinput, namun tidak dilakukan, dan pada tahun 2023 tidak ada pembayaran sama sekali," jelasnya. 

Lanjut Herly, Tim OPAD memutuskan untuk sementara menutup parkir ruko karena upaya pendekatan sebelumnya, termasuk SKK di Kejaksaan, belum membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Melakukan Penipuan Sesama Polisi, Oknum Polisi Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkoba, Warga Teluk Diamankan

"Keputusan ini diambil setelah beberapa kali mencoba mendapatkan pembayaran yang belum terlaksana," tuturnya. 

Akan tetapi, Herly menginformasikan bahwa yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja. Sedangkan operasional ruko masih diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: