Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran
Pemilik masakan minyak di Keluang yang terbakar diamankan Polisi--
Ditegaskannya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar.
Ada juga 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar, " pungkasnya.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh 5 Ras Kucing Paling Langka di Dunia, Nomor 1 Seing Dikira Berasal Dari Indonesia
BACA JUGA:Penjualan Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Tahun 2023 Hanya Segini yang Terjual
Dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.
"Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar aku ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak," jelasnya mengakhiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: