Polisi Bongkar Aksi Penimbunan Solar di Muara Enim, 3 Orang Tersangka Diamankan

Aksi penimbunan solar di Muara Enim--
"Tangki tersebut digunakan untuk mengisi BBM subsidi. Dimana di TKP penangkapan juga ditemukan mesin sedot yang tersambung ke dua selang. Selain itu juga terdapat jerigen putih berisi solar," bebernya.
Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di perjalanan juga melihat satu unit truk Toyota jenis Egkel warna biru BG 8142 UE yang juga terlihat saat mengisi BBM di SPBU, yang langsung dibuntutui ternyata berhenti di sebuah gudang di jalan Ade Irma Suryani No 536 Kalurahan Muara Enim.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Sekayu Lakukan MoU dengan Puskesmas Balai Agung
BACA JUGA:Puluhan Hektar Sawah di Kecamatan Sanga Desa Terendam Banjir, Petani Dipastikan Gagal Panen
"Saat diperiksa didapati tersangka Bambang Hermadi dimana truk yang dibawanya juga menggunakan truk dengan tangki modiifikasi dari ukuran 70 liter menjadi 200 liter," ungkapnya.
Didalam truk tersebut didapati 30 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar. Total sekitar 1.050 liter.
Sementara di gudang tersebut ditemukan barang bukti 143 jerigen berukuran 35 liter dimana total ada sekitar 5.000 liter.
"Gudang tersebut berada disamping rumah milik tersangka Ari Ardiansyah. Terhadap perkara tersebut para tersangka di amankan di Mapolres Muara Enim," terangnnya.
BACA JUGA:Banjir Masih Rendami Wilayah Muratara Setinggi 3 Meter, 1 Orang Pelajar MTsn Tenggelam
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Motor Trail 200 CC, Siap Jadi Penantang Honda dan Kawasaki, Berikut Spefikasinya
Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 perliter. BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: