Pasca Kebakaran Penyulingan Minyak Tradisional, Warga Bangun Sari Ditangkap Polsek Babat Toman
Warga Bangun Sari Ditangkap Polsek Babat Toman--
BABAT TOMAN, HARIANMUBA.COM- Warga Talang Kambang Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB mendadak heboh.
Pasalnya, terjadi kebakaran hebat di tempat penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery milik Irwansyah yang dikelola oleh Rusdi (43) warga Desa Bangun Sari.
Berdasarkan informasi dihimpun kronologis kejadian bermula ketika Rusdi sedang beraktifitas memasak minyak, dan tangki minyak berukuran besar dengan muatan 73 drum bocor.
Akibatnya, api cepat menjalar ke tungku masakan minyak tersebut dan merambat ke tungku berukuran 32 drum yang tidak sedang digunakan memasak. Kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut mencapai Rp. 80.000.000,-.
BACA JUGA:8 Tips Membawa Durian Agar Tidak Bau Didalam Mobil Pribadi
Mengetahui adanya peristiwa tersebut aparat kepolisian dari Polsek Babat Toman kemudian langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan didapati identitas tersangka.
Tidak menunggu waktu lama pada Kamis 25 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH berhasil menangkap tersangka Rusdi bin Rustam.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Babat Toman untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil interogasi terhadap tersangka menyatakan bahwa, kebakaran terjadi saat tersangka Rusdi sedang memasak minyak dan menambahkan puntung atau kayu bakar di bawah tungku. Lalu tersangka Rusdi melihat tangki bagian bawah bocor dan meneteskan minyak mentah. Kemudian dirinya berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air, namun api sudah terlanjur menjalar ke tingkat yang sulit dikendalikan, dan Rusdi meninggalkan lokasi kejadian," jelas Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH, Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Rutin Konsumsi 8 Makanan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Kok Bisa?
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti seperti tungku ukuran 70 drum, lembar seng yang terbakar, batang kayu yang terbakar, selang ulir yang terbakar, potong kayu yang terbakar, mesin sedot yang terbakar, blower keong, batang besi blower, serta 35 liter minyak mentah dan 35 liter minyak solar.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana," ujarnya.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: