Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Kembali Terancam Hukum Penjara

Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Kembali Terancam Hukum Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi di Muba--

HARIANMUBA.COM,- Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Kembali Terancam Hukum Penjara.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori terancam bakal kembali dihukum penjara di Rutan Pakjo Palembang.

Lantaran, terdakwa kasus korupsi penyuap terpidana mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, ini dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan secara bergiliran, oleh jaksa Kejaksaan Agung (RI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:10 Makanan Ini Bisa Membakar Lemak Saat Tidur, Cocok Banget Buat Kamu yang Lagi Diet

BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Segera Meluncur pada Februari 2024, Cek Spesifikasi dan Harganya!

Menurut jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Herman Mayori sebagaimana fakta persidangan ditambah dengan keterangan saksi, telah terbukti memberikan suap kepada terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 miliar.

Diterangkan penuntut umum, suap tersebut diberikan Herman Mayori agar perkara pada dinas PUPR Muba dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.

Kata penuntut umum, saat itu beberapa proyek pada dinas PUPR Muba dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Polda Sumsel yang mana AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel.

Oleh karenanya, masih dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Herman Mayori telah terbukti secara sah dan melawan hukum.

BACA JUGA:Tim Gabungan Temukan Lahan Ganja di Kabupaten Empat Lawang, Ribuan Batang Ganja Disita

BACA JUGA:Harlah NU Ke-101, Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Kontribusi NU Jaga Kondusifitas Sumsel

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas penuntut umum bacakan tuntutan pidana.

Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Pitriadi SH MH terdakwa Herman Mayori juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: