Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Duet dengan Disnakertrans Muba
![Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Duet dengan Disnakertrans Muba](https://harianmuba.disway.id/upload/f57ebc39f4268c2b31e1f21d70596be4.jpg)
PJ Bupati H Apriyadi --
Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.
Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra
Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?
1. Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pilih Tombol Pendaftaran Peserta Pilih Bukan Penerima Upah (BPU), Masukkan alamat email dan kode captcha Klik DAFTAR. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran Isi data individu (Pekerja BPU) Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
2. Datang ke Kantor Cabang, Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap, Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran Tunggu hingga nomor antrian dipanggil Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran Melakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas
3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) Mempersiapkan dokumen, Mendatangi agen PERISAI terdekat , Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran Besaran Iuran.
Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya.
Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya
"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: