Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Duet dengan Disnakertrans Muba

Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Duet dengan Disnakertrans Muba

PJ Bupati H Apriyadi --

SEKAYU, - Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja jadi prioritas Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

 "Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa (6 Februari 2024).

BACA JUGA:MUI Sumsel Gaungkan 3 Apresiasi untuk Kabupaten Muba. Apa itu

BACA JUGA:7 Sayuran Rendah Purin, Pilihan Tepat untuk Meredakan Asam Urat

 Dikatakan, ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.

 "Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa PERDA Nomor :                  dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Dukungan ICRAF untuk Pembangunan Sumsel

 "Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

 "Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," urainya. 

BACA JUGA:Akses Jalan Desa Rusak, Pemdes dan Warga Keban 1 Swadaya Lakukan Perbaikan

Ia menjelaskan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: