Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi

Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengajukan 6.138 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK ke Kemenpan RB untuk tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi pada Jumat 9 Februari 2024.

"Akan diajukan 6.138 formasi ASN dan angka tersebut akan dibagi untuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Namun, alokasi jumlahnya akan dibedakan antara PNS dan PPPK," ungkapnya.

BACA JUGA:Pesawat Batik Air Hendak Mendarat di Lubuk Linggau Sempat Hebohkan Warga, Begini Penyebabnya

BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Tambak Baru Dihebohkan Berdarnya Surat Kaleng Oknum Kades, Begini Isinya

Ismail Fahmi menjelaskan, meskipun begitu, jumlah tersebut hanya merupakan usulan, karena pemerintah pusat yang akan menetapkan jumlah formasi ASN.

Penetapan formasi ASN akan disesuaikan dengan formasi nasional dan mempertimbangkan kemampuan daerah.

"Kami akan menunggu informasi tentang jumlah kuota yang disetujui oleh pusat, karena keputusan tersebut ada di tangan pusat. Kami hanya mengajukan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya. 

Menurut ketentuan Kemenpan RB, perhitungan jumlah formasi ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah. Pada pengajuan formasi, prioritas diberikan kepada tenaga teknis, diikuti oleh guru.

BACA JUGA:3 Jenis Makanan Tradisional Kabupaten Muba, Olahan Ikan Sungai, Bikin Nafsu Makan Bertambah

BACA JUGA:Tebar Semengat, Lapas Perempuan Palembang Dikunjungi Finalis Puteri Indonesia 2024

"Formasi ASN terbanyak saat ini ditujukan untuk posisi tenaga teknis, mengingat sebelumnya prioritas utama adalah untuk guru. Kami masih menanti peraturan resmi dari Pemerintah Pusat," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: