Pasal Cemburu, Warga Salah Satu Desa di Tungkal Jaya Ini Nekad 'Habisi' Anak Buah Sendiri

Pasal Cemburu, Warga Salah Satu Desa di Tungkal Jaya Ini Nekad 'Habisi' Anak Buah Sendiri

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi--

Terduga pelaku diamankan ditempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten Oku Timur, pada hari Senin 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Pemdes Keban 1 Bersama Masyarakat dan Perusahaan 'Keroyokan' Perbaikan Akses Jalan Rusak

BACA JUGA:Begini Update Pembangunan Tol Bayung Lencir Tempino Hingga Awal Februari

"Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan Korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim.

"Dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto.

BACA JUGA:Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi

BACA JUGA:Pesawat Batik Air Hendak Mendarat di Lubuk Linggau Sempat Hebohkan Warga, Begini Penyebabnya

"Menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut," paparnya.

"Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: