Awal Tahun 2024 Ini OJK Kembali Blokir 233 Pinjol

Awal Tahun 2024 Ini OJK Kembali Blokir 233 Pinjol

Ojk--

HARIANMUBA.COM,- Awal Tahun 2024 Ini OJK Kembali Blokir 233 Pinjol.

Satuan Tugas Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 233 entitas pinjaman online pada Januari 2024.

Pemblokiran dilakukan terhadap website  dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Sementara sepanjang 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. 

BACA JUGA:Unggul Dalam Hitung Cepat, Komeng Ungkap Misinya di DPD RI

BACA JUGA:Perjalanan di Pulau Sumatera Makin Cepat, 15 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi, Berikut Daftarnya

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar memperhatikan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini dan membuat mereka takut tertipu.

“Modusnya pelaku meminta korban mengklik dan berlangganan postingan di sosial media.

Korban diberi uang setelah menyelesaikan tugas pertama dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” cetusnya, kemarin.

Lalu, pelaku kemudian meminta korban deposit dan melakukan tugas berikutnya. Selanjutnya pelaku berjanji bahwa korban akan mendapatkan deposit kembali dan reward yang dijanjikan setelah tugas terpenuhi dan diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Guna Pembangunan Lebih Maju

BACA JUGA:Bersama Baznas Pj Bupati Apriyadi Kembali Salurkan Bantuan, 720 UKM di Muba Dapat Bantuan Modal Usaha

Pada pelaku kembali meminta deposit tambahan dari korban. Namun, kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa uang korban.  

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: