Ada Penemuan Ini, TPS 5 Desa Muara Teladan Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ada Penemuan Ini, TPS 5 Desa Muara Teladan Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang--
HARIANMUBA.COM,- Ada Penemuan Ini, TPS 5 Desa Muara Teladan Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekayu berikan rekomendasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.
Diberikan nya rekomendasi PSU tersebut, karena ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda yakni di TPS 05 dan TPS 14 desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata Reza Vahlefi yang menggunakan suara di TPS 05 tersebut juga sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan yang mana DPT Reza Fahlevi memang berada di TPS 14 tersebut," ungkal Irwan, Kemarin Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap I Masih Diperpanjang Sampai 23 Februari 2024
Adanya temuan itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan kajian bahwasanya memang di peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pemilihan satu orang di dua tempat itu wajib dilakukan pemilihan ulang.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang yang kita ajukan itu hanya satu TPS saja yakni TPS 05 Desa Muara Teladan," lanjut Irwan.
Saat disinggung mengenai motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku.
"Karena pelaku mendapat dua surat undangan namun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang berbeda," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Mau Ketinggalan, Mitsubishi Dikabarkan Kembangkan Pajero PHEV, Diklaim Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Musim Hujan Banyak Nyamuk? Ini Cara Mengusir Nyamuk dengan Bahan Alami dari Dapur
Dibalik ada unsur kesengajaan atau tidak, untuk selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti atau di proses oleh Bawaslu Kabupaten.
"Ya karena kita dari panwascam kewanangan hanya sampai rekomendasi ini saja," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: