Kedapatan Nyimpan Kecepek, Warga Muara Teladan Diamankan Polisi
Warga Muara Teladan yang diamankan Polisi--
HARIANMUBA.COM,- Endi (35) warga muara teladan harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Sekayu.
Itu karena dirinya kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang
Ia diamankan Polisi Senin 08 Juli 2024 di desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Endi bersikap kooperatif dan menyerahkan secara langsung senjata api Kecepek yang diambilnya dari lemari kepada polisi yang datang kerumahnya bermaksud memeriksa rumahnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional
BACA JUGA:Harga Hanya 1 jutaan, Berikut Spesifikasi Vivo Y18 2024
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang.
"Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek," jelasnya.
"Kegiatan ini sekaligus dalam dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024," jelasnya.
Selain mengamankan 1 pucuk senjata apil ilegal jenis kecepek laras panjang ada 1 tas selempang yang berisi amunisi yang terdiri dari bubuk mesiu, sabut kelapa, kip dan 5 butir peluru terbuat dari timah.
BACA JUGA:Para Wanita Harus Waspada, Ini Bahaya Catokan Rambut Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Begini Cara Menghindari Penipuan Bermodus QRIS
"Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tambahnya.
Rama Yudha menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: