Puluhan Massa Gelar Demo di Kantor KPU Muba, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Puluhan Massa Gelar Demo di Kantor KPU Muba, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Puluhan Massa Demo di KPU Muba --

HARIANMUBA.COM,- Puluhan Massa Gelar Demo di Kantor KPU Muba, Ini Tuntutan yang Disampaikan.

Puluhan massa yang tergabung dari 9 Partai Politik (Parpol), Kemarin Selasa 21 Februari 2024, mendatangi Kantor Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kedatangan massa tersebut menuntut untuk melakukan Perhitungan Suara Dengan Membuka kotak Suara Satu Persatu di Setiap TPS dari 7 Dapil Atau Pemungutan Suara Ulang Pembukaan Kotak Suara Satu Persatu Didasari Pertimbangan.

Yakni perhitungan Suara dilakukan Pada Malam Hari Bahkan Ada Yang Sampai Siang (tanggal 15 Februari 2024). 

BACA JUGA:Pengurus KORPRI Kabupaten Muba Gelar Rapat, Mantapkan Program Kerja dan Persiapan Pelantikan

BACA JUGA:Apa Manfaat Bawang Putih Tunggal Bagi Kesehatan? Ini 5 Diantaranya

Ini Mengakibatkan Pihak Penyelenggara Kelelahan Sehingga Mengakibatkan Banyak Kesalahan/Kekeliruan Dalam Penulisan Maupun Penghitungan Perolehan Suara.

Selain itu, Diduga Adanya Ketidak Sesuaian Perolehan Suara Dari Format C.1 salinan ( yang diterima saksi ) dengan C. 

Hasil Plano dan Diduga Adanya Kecurangan oleh Penyelenggara Pemilu Pada Semua Tingkatan Secara Terstruktur, Masif dan Sistematis.

Menyikapi tuntutan akai massa Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, M Sigid Nugroho, Spd., SH, menyebut pihaknya setelah mendengarkan aspirasi dari masing-masing parpol pihaknya mempersilahkan untuk melakukan proses buka kotak suara dan menghitung kembali surat suara terutama untuk kotak suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

BACA JUGA:Pemkab - BPS Muba Sinergi Gelar FGD Publikasi Kabupaten Muba Dalam Angka 2024

BACA JUGA:Data Masuk 55 Persen, Inilah Data Lengkap Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1

"Alhamdulillah kedatang mereka kita terima dengan baik, kita sudah berkordinasi, kami persilahkan untuk melakukan buka kotak suara dengan catatan selama ada kecurigaan Kecurigaan dan bukti yang valid demi keadilan untuk di hitung ulang di TPS tersebut yang dianggap bermasalah," jelas Sigid.

Dikatakannya, Jika tidak kecurigaan sama sekali semuanya antara C hasil dan C Salinan tidak ada permasalahan di daftar hadir jumlah perolehan suara dan jumlah perolehan suara sah dan tidak sah itu dipastikan tidak akan bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: